No Pork No Lard Bukan Berarti Halal

Assalamu'alaikum,
Masih dalam situasi pandemi begini, semoga kalian semua dalam keadaan sehat wal afiat ya...

Mumpung lagi #diRumahAja, saya mau bahas tentang makanan halal nih.
Informasi ini penting banget buat saya dan kalian semua yang hobinya wisata kuliner atau hobi nyobain jajanan kekinian.

Kalian pasti pernah lihat kan tulisan "No Pork No Lard" yang dipasang di restoran/cafe, baik di Indonesia ataupun di manca negara?

"No Pork No Lard" artinya adalah tidak mengandung babi dan lemak babi.

Apakah itu sama dengan halal?

Jawabannya adalah tidak.
No Pork No Lard tidak sama dengan halal ya, teman.

Banyak orang yang masih awam tentang ini bahkan muslim sekalipun. 
Padahal definisi halal itu bukan hanya No Pork No Lard saja melainkan lebih dari itu.

Kata Halal sendiri diambil dari bahasa arab yaitu  Ø­Ù„ال  yang memiliki arti “diperbolehkan”. Sedangkan pengertian makanan dan minuman Halal sendiri merupakan makanan dan minuman yang diperbolehkan/diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam.

Syarat makanan dan minuman disebut Halal adalah:
Halal zat/bahannya
Halal Prosesnya
Halal penyimpanan dan penyajiannya


Menurut Fatwa MUI, yang dimaksud dengan halal zatnya adalah tidak mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  • Pig (babi), Boars (babi hutan), Anjing, dan turunannya
  • Hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam
  • Bangkai, kecuali ikan dan belalang
  • Hewan darat bertaring panjang atau bergading: beruang, gajah, monyet, kucing, musang, buaya, singa, macan, dll
  • Burung buas dengan cakar tajam: elang, gagak, burung hantu
  • Hewan berbisa & hama: kelabang, ular, tikus, lebah, kalajengking, dll
  • Hewan menjijikkan: kadal, serangga, siput, larva, dll
  • Hewan yang dilarang dibunuh dalam Islam: semut, lebah madu, burung pelatuk, burung hudhud
  • keledai dan bagal
  • hewan yang mati tidak semestinya (tercekik, lemas, jatuh, ditanduk, tertimpa, dipukul, diterkam binatang buas, terpukul) kecuali yang sempat disembelih sesuai syariat Islam
  • Hewan ternak yang sengaja diberi makan dengan bahan berbahaya atau diperi pakan najis
  • Semua hewan air yang beracun dan berbahaya bagi kesehatan
  • Semua jenis hewan amfibi: kodok, katak, salamander, dll
  • Buah dan sayuran serta produk turunannya yang berbahaya dan mengandung racun
  • Semua jenis darah dan produk turunannya: saren, dideh, marus, dll
  • Semua cairan dan benda yang dikeluarkan dari tubuh manusia atau hewan seperti urin, plasenta, kotoran, muntahan, nanah, sperma, dan sel telur.
  • Setiap bagian tubuh manusia
  • Susu dan Produk turunannya yang berasal dari hewan tidak halal
  • Bahan tambahan pangan seperti enzim rennet (penggumpal) dan gelatin yang berasal dari hewan tidak halal.
  • Air susu ibu dan analognya tidak boleh digunakan dalam produksi makanan. 
  • Madu, bee pollenroyal jelly yang berasal dari sari tumbuhan yang beracun dan berbahaya.
  • Bahan tambahan pangan yang berasal dari Bahan tidak halal. 
  • Gula dan produk turunannya yang berasal dari Bahan alami yang tidak halal dan menggunakan proses tidak halal. 
  • Minyak dan lemak hewani serta minyak dan lemak nabati yang berasal dari Bahan alami yang tidak halal dan menggunakan proses tidak halal. 
  • Semua Produk sereal dan Produk turunannya yang berasal dari Bahan alami yang tidak halal dan menggunakan proses tidak halal. 
  • Telur dan produk turunannya yang berasal dari hewan tidak halal. 
  • Genetically modified organism (GMO) dan/atau turunannya atau bahan yang dibuat menggunakan rekayasa genetik yang berasal dari hewan atau tumbuhan yang tidak halal, beracun, dan berbahaya. 
  • Bahan yang berasal dari khamr atau mengandung khamr. 
  • Suplemen makanan yang berasal dari Bahan tidak halal atau mengandung Bahan tidak halal.
  • Ekstrak ragi atau produk turunannya berasal dari ragi bir hasil proses pembuatan bir. 
  • Mikroorganisme seperti bakteri, jamur dan ragi yang berbahaya dan mengandung racun.
  • Mikroorganisme yang diproduksi menggunakan kultur media yang berasal dari Bahan tidak halal. 
  • Enzim yang berasal dari Bahan tidak halal. 
  • Bahan penolong yang mengandung komponen tidak halal dan diproses tidak sesuai syariat Islam. 
  • Bahan tambahan pangan yang mengandung komponen tidak halal dan diproses tidak sesuai syariat Islam. 
  • Semua Bahan tambahan pangan dan Bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi Produk Halal wajib tidak mengandung komponen tidak halal, termasuk proses pembuatan dan pengemasannya. 
  • Bahan tambahan pangan dan Bahan penolong yang tidak sesuai dengan syariat Islam. 



Biasanya kita melihat tulisan "No Pork No Lard" itu di restoran/cafe Korean Food, Japanese Food, Chinese Food, dll.
Emang sih, mereka mungkin nggak pakai pork dan lard. Tapi mereka memakai bahan lain yang tidak halal.

Contoh bahan tidak halal yang biasanya dipakai di restoran/cafe "No Pork No Lard" adalah:
1. Khamr/alkohol/arak dan turunannya:
    - Angchiu yang digunakan untuk penyedap rasa di sea food, nasi goreng, dan Chinese Food lainnya
    - Mirin & Sake digunakan di sushi, kuah ramen, kuah udon, dan Japanese Food lain
    - Alkohol yang terkandung dalam Gochujang yang digunakan di Korean Food
    - Bir yang digunakan untuk membuat renyah/krispi pada fish and chips
    - Wine/anggur merah yang digunakan untuk mengempukkan daging pada steak dan untuk campuran saus steak
    - Anggur putih yang digunakan pada masakan bebek peking supaya tidak amis dan digunakan untuk campuran cheese fondue
    - Cuka vinegar beralkohol/balsamic vinegar yang digunakan untuk salad dressing
    - Liquor di isian permen coklat
    - Rhum yang dipakai untuk pengharum cake, ice cream, permen coklat, minuman kopi, fla puding, fla isian kue sus, dll

2. Darah yang dipakai sebagai campuran masakan lawar Bali dan Ayam Gota Batak atau yang dikukus menjadi saren/dideh/marus untuk sate atau bacem dan dipakai di masakan Nasi Ayam Bali, Sate Saren.

3. Gelatine babi yang biasanya dipakai di ice cream, gelato, permen jelly, marsmallow


Nah, buat teman-teman terutama yang muslim boleh ya untuk berhati-hati kalau jajan. 
Lebih baik memilih untuk jajan di restoran/cafe yang sudah bersertifikat halal saja atau yang dimiliki oleh muslim dan makanan/minuman yang dijualnya yakin pasti halal.
Untuk teman-teman yang non muslim, informasi ini boleh juga dijadikan ilmu yang semoga bermanfaat.


Salam sehat dan #BuyHalalFirst


0 komentar

Silakan tinggalkan komentar, tapi mohon maaf komentar saya moderasi karena banyaknya spam.
Mohon untuk tidak menyertakan link hidup, ya...
thanks,