Pengalaman Mengurus Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku



Paspor saya sudah habis masa berlakunya. Saatnya melakukan permohonan penggantian paspor habis masa berlaku nih ke Kantor Imigrasi. Soalnya sepeprtinya Mbak Korona udah mulai bosen midar mider di dunia ini jadi pengennya sih saya mau jalan-jalan lagi. Tapi belum tau nih mau jalan-jalan kemana, secara sekarang harga avtur lagi melonjak dampak dari perang Rusia-Ukraina dan menyebabkan harga tiket pesawat kembali menggila.
Yowes ora popo, yang penting paspor saya yang udah mejen dari tahun 2021 itu diganti dulu dengan paspor yang baru, begitu ada tiket promo langsung cusss... 😁

Oia, dalam dunia per-paspor-an, nggak ada istilah perpanjang paspor ya, gaes... Istilah yang benar adalah penggantian paspor.

Kenapa? Karena nomor paspor itu selalu berbeda, gaes. Jadi kalau paspor kita udah expired maka kita menggantinya dengan yang baru karena paspor kita yang baru nanti akan mempunyai nomor yang berbeda dengan paspor kita sebelumnya. 

Kalau paspor kita habis masa berlaku dan kita tidak ada rencana bepergian ke luar negeri, ya tidak perlu melakukan penggantian. Buat apa punya paspor mahal-mahal tapi nggak dipakai kan. Jadi mending lakukan penggantian paspor habis masa belaku ketika kita hendak bepergian ke luar negeri. Tenang aja, nggak ada dendanya kok. Denda hanya dikenakan jika paspor kita hilang atau rusak.


Baca juga: Ke Tanah Suci, Pilih Sibuk Ibadah Atau Sibuk Belanja?


Saya melakukan permohonan penggantian paspor habis masa berlaku melalui aplikasi M-Paspor. Bagi saya, dengan aplikasi ini tentunya akan jauh lebih mudah daripada walk-in yang harus datang subuh buat ambil nomor antrean.

Caranya gimana?


DAFTAR M-PASPOR

1. Install dulu dari playstore karena hp saya android. Tersedia juga untuk yang memiliki hp Iphone. 


2. Buka aplikasi M-Paspor yang telah terinstal di hp kamu.

3. Klik Daftar Akun di sebelah bawah kotak masuk.

4. Isi data-data yang diminta. Pastikan mengisi data yang benar ya. Jika sudah diisi semua, jangan lupa klik di kotak persetujuan syarat & ketentuan ya, setelah itu klik Daftar.

5. Setelah itu kamu akan mendapatkan kode verifikasi untuk pendaftaran akun yang dikirimkan ke email. Kode verifikasi ini hanya berlaku 3 menit ya, gaes. Jadi pastikan email kamu aktif dan nggak lupa passwordnya. 😏

6. Setelah akun kamu terverifikasi, silakan masukkan email dan kata sandi dan klik masuk.

7. Klik Pengajuan Permohonan. Kemudian klik Permohonan Paspor Reguler. Setelah itu akan muncul peringatan. Baca dulu peringatannya ya, setelah itu klik Lanjutkan.

8. Pilih Dewasa,.

9. Saatnya foto KTP. Sebaiknya pilih ambil foto KTP secara langsung daripada upload foto supaya ukurannya pas.

10. Isi data Nama pemohon, Tanggal Lahir, dan nomor KK. Kemudian klik lanjutkan

11. Apakah anda sudah pernah memiliki paspor? Karena saya sudah pernah, maka saya pilih Sudah. Kemudian klik lanjutkan

12. Apakah tujuan anda membuat  paspor? Saya jawab wisata. Kemudian klik lanjutkan.

13. Negara mana yang akan dituju? Saya kemarin pilih Saya belum memiliki negara tujuan.🙀 Kemudian klik lanjutkan.

14. Isi nomor telepon keluarga/kerabat yang ada di Indonesia yang dapat dihubungi. Kemudian klik lanjutkan.

15. Unggah dokumen. Karena permohonan saya adalah penggantian paspor habis masa berlaku dan untuk tujuan wisata, maka dokumen yang saya unggah hanyalah KTP dan KK saja. Kemudian pilih jenis paspor. Saya pilih Paspor Elektronik. Kemudian klik lanjutkan.

16. Isi data yang diminta, seperti kewarganegaraan, alamat, dll. Pastikan mengisi data dengan benar ya. Kemudian klik lanjutkan.

17. Muncul data pemohon. Pastikan data sudah benar. Kemudian klik lanjutkan.

18. Pilih lokasi pengambilan paspor. Disarankan untuk memilih lokasi yang terdekat. Saya memilih lokasi di Kanim Kelas I Non TPI Jakara Selatan. Kemudian klik Pilih Kantor.

19. Pilih tanggal dan jam kedatangan untuk foto, wawancara, dan sidik jari. Kemudian klik lanjutkan.

20. Setelah semua data benar maka akan muncul persyaratan dan ketentuan serta rincian biaya layanan. Silakan dibaca dan dipahami ya. Kemudian klik kembali ke halaman utama.

21. Di halaman utama akan muncul status Menunggu Pembayaran. Klik saja di box tersebut.

22. Akan muncul kode billing yang digunakan untuk pembayaran serta batas waktu pembayaran. Ada beberapa pilihan pembayaran. Saya memilih pembayaran via mobile banking. Setelah dibayar maka status pembayaran akan berubah menjadi Sudah Dibayar.

23. Jangan lupa klik PDF Bukti Pendaftaran M-Paspor. dan print di kertas A-4.

Baca juga: Jangan Mengambil Hak Orang Lain Sekalipun di Dalam Pesawat Terbang


FOTO, WAWANCARA, REKAM SIDIK JARI

1. Datang ke kanim sesuai jadwal yang sudah dipilih. Saya memilih di Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Selatan.
2. Bawa: Bukti Pendaftaran M-Paspor yang sudah diprint (poin no. 21 di atas), Fotokopi KTP di kertas A4 (tanpa dipotong), Fotokopi halaman 2 (bagian identitas) paspor lama di kertas A4, KTP Asli dan paspor lama.
3. Langsung masuk ke kanim menuju ke loket. Serahkan semua berkas di poin 2. Nanti petugas akan mengembalikan berkas tersebut lengkap beserta map kuning dan nomor antrean.
4. Naik menuju ke ruang tunggu untuk proses foto, wawancara, dan sidik jari.
5. Duduk manis, tunggu nomornya dipanggil. Sistem antrean di sini menggunakan LED TV dan suara panggil otomatis. Ruang tunggunya juga nyaman. Kemarin saya kehabisan tempat duduk karena pas rame banget, trus dibawain kursi sama pegawainya. Tersedia air minum sama ciki, charging station, ruang menyusui, toilet, dan tempat bermain anak.
6.  Begitu nomor dipanggil, kita akan menuju ke meja sesuai panggilan. Serahkan map kuning tadi ke petugasnya. Setelah petugasnya memeriksa, kita akan diwawancara sedikit. Kalau saya sih cuma ditanya mau kemana. Udah gitu doang. Mungkin karena saya sudah kesekian kalinya membuat paspor dan saya punya pekerjaan yang jelas di Indonesia (bukan mau ke luar negeri untuk wisata tapi diam-diam jadi TKI ilegal). Habis itu  foto dan rekam sidik jari dengan pemindai biometrik. 
7. Petugas akan memberikan selembar kertas tanda bukti yang nantinya harus dibawa ketika kita akan mengambil paspor yang sudah jadi.



PENGAMBILAN PASPOR

Paspor saya jadi dalam waktu 4 hari kerja. Tapi di hari ke 3, saya udah dapat wa pemberitahuan bahwa paspor saya sudah jadi dan bisa diambil dengan membawa kertas tanda bukti yang diberikan petugas saat setelah wawancara. 
Terserah kita mau ngambil paspornya kapan, yang penting tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal paspor jadi.
Saya datang mengambil paspor 2 hari setelah dapat wa pemberitahuan dengan menunjukkan kertas tanda bukti ke petugas untuk mendapatkan nomor antrean, kemudian duduk manis deh tunggu nomor kita dipanggil.
Pas udah dipanggil, kita menuju ke loket dengan menyerahkan kertas tanda bukti. Nanti kita akan dimintai tanda tangan dan no. hp sebagai bukti bahwa paspor kita sudah diambil.
Setelah itu kita akan diberi paspor baru dan paspor lama kita. Udah gitu doang. Nggak lama kalau ngambil.

DRAMA

Kurang seru ya kalau ngurus beginian tanpa ada drama. Dramanya adalah di aplikasi M-paspornya gaes. Aplikasinya sering error! Saya bolak balik kesulitan memilih kantor imigrasi karena aplikasinya nggak kebuka alias mejen sama pas pilih tanggal kedatangan. Pilih tanggal kedatangan ini bikin emosi banget. Slot baru dibuka tapi kuota udah habis. Lha yang bener aja. Masa iya sekian ratus kuota sehari dikali 1 minggu bisa habis dalam hitungan detik? kan bikin mangkel ya, ngalah-ngalahin beli tiket konser K-pop aja.😡
Alhasil saya baru menyelesaikan pendaftaran di M-Paspor dalam waktu lebih dari seminggu setelah lelah hayati karena capek misuh-misuh dan capek ngadu ke kanim seantero Jakarta via sosmed mereka. 
Saya dari awal bikin paspor selalu bikin sendiri/mandiri tanpa melalui calo atau biro jasa atau biro travel. Memang untuk saat ini sudah jauh mengalami kemajuan daripada tahun jebot waktu pertama kali saya bikin paspor. Sekarang kita cukup datang ke 1 meja saja untuk wawancara sekaligus foto sekaligus rekam sidik jari. Kalau dulu kan mejanya beda-beda, jd mesti pindah-pindah gitu. Sekarang map kuningnya juga gratis. 
Cuma ya gitu, tetep masih ada kurangnya. Aplikasinya masih belum kuat diserbu para pemohon. Jadinya ya mejan-mejen wae marakke emosi. 


NOTE 🗊

1. Persyaratan penggantian paspor habis masa berlaku untuk paspor lama keluaran 2009 dst, adalah KTP (asli dan fotokopi di kertas A4) dan paspor lama (fotokopi halaman 2 bagian identitas dan buku paspor lamanya).
2. Bagi pemakai hijab, jangan pakai kerudung warna putih, karena latar belakang fotonya putih. Kalau kerudungnya putih nanti kan jadinya serem, mukanya doang tanpa kepala😂
3. Buat kamu yang mau membuat paspor di kanim yang tidak sesuai dengan alamat KTP, disarankan untuk membawa bukti bahwa kamu di kota ini bekerja atau ngapain. Contohnya saya. KTP saya Jateng tapi saya tinggal di Jakarta dan membuat paspor di Jakarta. Saya membawa bukti bahwa kegiatan saya di Jakarta adalah bekerja. Buktinya bisa berupa ID card kantor. Kenapa? Karena biar nggak dicurigai bikin paspor buat jadi TKI ilegal. Hal ini biasanya akan ditanyakan ketika sesi wawancara.
4. Ketika sesi wawancara, pertanyaannya random ya. Tiap orang beda-beda pertanyaan. Jadi siapkan jawaban yang jujur aja.
5. Kalian yang mau bikin paspor untuk tujuan umrah, pastikan sudah mendaftar dulu umrahnya ke biro travel umrah dan minta surat rekomendasi dari Kemenag via travel umrah kalian. Karena surat rekomendasi ini akan diupload pada saat kalian mendaftar via M-Paspor.
6. Buat pemegang paspor lama yang dulu pernah minta tambahan nama untuk persyaratan umrah, jangan khawatir. Di paspor baru kalian sudah otomatis ada tambahan nama seperti di paspor sebelumnya, tanpa kita mintakan lagi via surat permohonan bermaterai. Jadi nanti kalau misal mau pergi umrah lagi, nggak perlu repot minta tambah nama.
7. Bagi pemohon paspor baru, jangan lupa bawa semua berkas asli yang diperlukan ketika wawancara ya.


0 komentar

Silakan tinggalkan komentar, tapi mohon maaf komentar saya moderasi karena banyaknya spam.
Mohon untuk tidak menyertakan link hidup, ya...
thanks,